..::..

Sekda Tanda Tangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban dengan Tiga Perusahaan

admin.dia20 Juni 2017 07:34308 Views

Jakarta (BPAD_DKI), Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, Senin (19/6), menandatangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) dengan tiga perusahan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Dikatakan Saefullah, tiga perusahaan pemegang SIPPT ini berkewajiban untuk menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada Pemprov DKI. 

"Ini kan, penandatanganan perjanjian kerja sama kewajiban pemegang SIPPT. Jika mereka tak penuhi ini, mereka bisa kena denda," ujar Saefullah.

Apabila ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi kewajibannya, lanjut Saefullah, maka hal itu akan dicatat di Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

"Mekanismenya seperti ini. Semua perjanjian dinotariskan. Jadi, kalau semua sudah diwujudkan bisa dicatat pada aset pemerintah DKI ," tandas Saefullah.

sumber

Pojok Pantun

Link Terkait

  • Sistem Informasi Fasos Fasum Provinsi DKI Jakarta
  • Monitoring Pemanfaatan Aset Provinsi DKI Jakarta
  • Sistem Informasi Aset Provinsi DKI Jakarta
  • Inspektorat Provinsi DKI Jakarta
  • Badan Kepegawaian Daerah

Pojok Bahasa

  • Ejaan Hari ini (2)
    No  Baku  Tidak Baku
     11 Ramadan Ramadhan
     12 Jumat Jum'at
     13 Quran Qur'an
     14 Zikir Dzikir
     15 Kaus Kaos
     16 Jeriken Jerigen
     17 Telanjur Terlanjur
     18 Telantar Terlantar
     19 Lembap Lembab
     20 Terung Terong

  • Singkatan Bidang P3A
    No  Singkatan Kepanjangan Dari
     1 Bidang P3A Bidang Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan Aset
     2 BAST Berita Acara Serah Terima
     3 BMD Barang Milik Daerah
     4 BGS Bangun Guna Serah
     5 BSG Bangun Serah Guna
     6 KSP Kerja Sama Pemanfaatan
     7 KSPI Kerja Sama Penyediaan Infrasruktur
     8 PKS Perjanjian Kerja Sama

  • Ejaan Hari Ini (1)
    No  Baku  Tidak Baku
     1 zaman jaman
     2 teoretis teoritis
     3 izin ijin
     4 negosiasi negoisasi
     5 standardisasi  standarisasi
     6 karier karir
     7 jadwal jadual
     8 agamais agamis
     9 akta akte
     10 amendemen amandemen